Merdeka.com - Mabes Polri telah menetapkan bos MNC
Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus SMS bernada ancaman ke
jaksa Yulianto. Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto
mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah
diberikan kepada kepada Kejaksaan pada 15 Juni 2017.
Penetapan status tersangka terhadap Hary Tanoe berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 14 Juni.
Penetapan status tersangka terhadap Hary Tanoe berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 14 Juni.
