Merdeka.com -Menko Polhukam umumkan Perppu pembubaran ormas antiPancasila. Perppu
tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017
dan segera diserahkan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Wiranto
mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menerima Perppu tersebut
dengan bijak dan rasional.