Tuesday, July 11, 2017

Bentuk Pansus Angket KPK, Wibawa DPR Dinilai Semakin Rendah oleh seluruh Masyarakat Indonesia


Hasil gambar untuk formappi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, upaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tidak tepat.

Demikian pula usul evaluasi terhadap KPK yang sempat diontarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Sementara, gelombang dukungan terhadap KPK dan menentang hak angket semakin meluas.
Menurut Lucius, meski diatur secara jelas dalam UU MD3, namun legitimasi DPR dalam menjalankan hak angket terhadap lembaga lain sangat lemah.
Ia menilai, kinerja DPR masih buruk.
"Mestinya dari sisi kepantasan atau etis ya tidak tepat. Melihat legitimasi DPR untuk mengevaluasi atau mengawasi lembaga lain sangat lemah karena kinerja DPR sendiri itu masih buruk," ujar Lucius, saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).

"Tapi DPR ini kan selalu berlindung di balik fungsi yang ditetapkan UU MD3 tanpa perlu merasa menunjukkan contoh kepada lembaga lain juga bahwa saat mengawasi lembaga lain, kinerja DPR sudah baik," kata dia.
Lucius mengatakan, saat ini publik menilai wibawa DPR sangat rendah jika dibandingkan lembaga negara lain.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya penolakan terhadap pembentukan Pansus Hak Angket KPK, bukan hanya berdasarkan alasan mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Jika DPR ingin menjalankan fungsi pengawasan terhadap KPK, lanjut Lucius, maka DPR harus menunjukkan layak dicontoh sebagai institusi yang membawa kepentingan rakyat.
"Makanya ketika DPR kencang terhadap lembaga lain, terutama eksekutif, maka selalu ada kritik protes atau kegaduhan, karena memang publik merasa segarang-garangnya DPR mengawasi lembaga lain, dia (DPR) sendiri tidak bisa menunjukkan bahwa dia layak dicontoh mewakili kepentingan rakyat," kata Lucius.

Berdasarkan catatan Formappi, DPR periode 2014-2019 adalah DPR yang memiliki kinerja paling buruk pasca Era Reformasi.
Pertama, menurut Lucius, DPR periode 2014-2019 memiliki kelemahan dalam bidang legislasi. Dari 50 rancangan undang-undang yang dijadwalkan untuk tahun 2017, baru 2 undang-undang yang disahkan DPR.
Kedua, menurut Lucius, DPR tidak memiliki keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Salah satunya terlihat dari upaya DPR untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hak angket.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/07/11/16071161/bentuk.pansus.angket.kpk.wibawa.dpr.dinilai.semakin.rendah.

No comments:

Post a Comment