Jakarta - Polisi menangkap 2 pelaku pencurian
berinisial MN (32) dan HA (17)
. Kedua pria itu mencuri mesin air dan 2
dinamo listrik di sebuah gudang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Peristiwa pencurian
ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah gedung mobil bekas di
Jalan Mujaer, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). Seorang
saksi bernama Okta Wahyudi mengatakan pelaku masuk ke gudang melalui
pagar setinggi 1 meter.
Okta kemudian memanggil warga untuk memergoki kedua pelaku yang
tengah mencuri itu. Nahas, kedua tersangka ditunggu oleh warga di depan
gudang. Pelaku pun langsung diamankan.
"Selanjutnya pelaku keluar
dari gudang membawa hasil curiannya, saksi beserta warga langsung
mengamankan pelaku bersama-sama warga," ujar Wakapolsek Pasar Minggu,
Iptu Nurma Dewi, dalam keterangannya, Rabu (26/7/2017).
Kedua
pelaku itu kemudian dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk menjalani
pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP
tentang pencurian.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3574925/curi-mesin-air-di-pasar-minggu-2-pria-ini-ditangkap
No comments:
Post a Comment