Wednesday, July 12, 2017

Menko Polhukam umumkan Perppu pembubaran ormas antiPancasila

Hasil gambar untuk foto wiranto sebagai menko polhukam
Merdeka.com -Menko Polhukam umumkan Perppu pembubaran ormas antiPancasila. Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 dan segera diserahkan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Wiranto mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menerima Perppu tersebut dengan bijak dan rasional.
Penerbitan Perppu tersebut dinilai perlu karena saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan UUD 45.Wiranto mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menerima dengan bijak dan rasional soal langkah pemerintah mengubah aturan terkait ormas tersebut.Wiranto mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menerima dengan bijak dan rasional soal langkah pemerintah mengubah aturan terkait ormas tersebut. Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan mengenai penerbitan Perppu 2/2017 sebagai perubahan atas UU 17/2013 tentang Ormas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7),sebagai perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 dan segera diserahkan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.Penerbitan Perppu tersebut dinilai perlu karena saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Wiranto menjelaskan, substansi UU Ormas baik dari segi norma, larangan dan sanksi tidak lagi memadai untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan ormas-ormas. Dia mengklaim Perppu tersebut merupakan penguatan dari UU Ormas.

"Mekanismenya jelas berubah ya kalau enggak berubah buat apa diperkuat untuk apa ada perubahan? Namanya saja perubahan dari UU pasti ada perubahan. Karena UU yang ada tidak memadai untuk melakukan pembinaan pemberdayaan," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7).

Menurutnya, ada dua pokok masalah yang tidak disebutkan dalam UU Ormas, yaitu asas hukum administrasi contrario actus dan beberapa paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.

"Ini kan Perppu ini kan merupakan payung hukum untuk bagaimana pemerintah dapat lebih leluasa dapat lebih menjamin bagaimana memberdayakan ormas," terangnya.

Dengan adanya Perppu ini, kata dia, pemerintah memiliki kewenangan lebih untuk mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Adapun lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

"Di sini ada asas yang disebut dengan contrario actus. Maka lembaga mana yang memberikan izin dan mengesahkan ormas itu maka lembaga itu lah bisa diberikan hak kewenangan utnuk mencabut izin itu," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.

Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).

Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.

"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.

UU yang ada belum detil mengatur pengertian ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Secara sempit dalam rumusan yang ada sekarang ini hanya terbatas ajaran atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang bertentangan dan dikhawatirkan berpotensi menggantikan Pancasila. "Atau yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila dan UUD dan mengganti eksistensi negara."

Di sisi lain, UU tersebut tidak mengatur larangan mencabut izin ormas yang sudah dikeluarkan pemerintah. Padahal, kata Wiranto, seharusnya pencabutan izin atau pembubaran juga perlu diatur. Karena itu, berdasar keputusan MK 139/PUU/VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak bahwa masalah hukum harus cepat diselesaikan. [noe]
 
Sumber: -https://www.merdeka.com/peristiwa/terbitkan-perppu-wiranto-sebut-uu-ormas-lama-tak-memadai.html
              -https://www.merdeka.com/foto/peristiwa/863265/20170712143732-menko-polhukam-umumkan-perppu-pembubaran-ormas-antipancasila-001-nfi.html

No comments:

Post a Comment